Pelanggar PSBB di Terminal Tanjung Priok Ditindak
Sejumlah sopir dan pengurus Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara dikenakan sanksi push up akibat tidak mengenakan masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai bentuk pembelajaran mereka kita kenakan sanksi push up. Ini juga agar memberi efek jera pada yang lain
Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, para awak bus dan pengurus PO seharusnya menjadi contoh bagi penumpang dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Namun pada prakteknya masih didapati sejumlah sopir dan pengurus PO yang melanggar aturan PSBB.
"Sebagai bentuk pembelajaran mereka kita kenakan sanksi push up. Ini juga agar memberi efek jera pada yang lain," ujarnya, Selasa (29/9).
28 Pelanggar PSBB di Pesanggrahan DitindakMulya menuturkan, selain melakukan penindakan terhadap awak bus dan pengurus PO, pihaknya juga memberikan teguran terhadap warga di area terminal yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker sesuai anjuran.
"Pengurus dan awak bus ada tiga orang yang kita tindak. Kalau calon penumpang hanya sebatas teguran saja karena pendisiplinannya ranah Satpol PP," tandasnya.